Tuesday, October 11, 2016

(TM2-STI (D1041151010_Wahyu Gunawan))



Penerapan Sistem Informasi Berbasis Komputer dan Keunggulannya

1.SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER DALAM PROGRAM E-KTP.

menganalisa penerapan sistem informasi berbasis komputer atau yang biasa dikenal sebagai CBIS (Computer Based Information System). Didalamnya terdapat proses mengintegrasikan sumber daya fisik dan logis, kombinasi dari manusia, fasilitas teknologi, media, prosedur dan pengendalian informasi (Furqon, 2011) dalam konteks pendataan penduduk Indonesia. Selain itu, makalah ini akan berfokus pada pemaparan kelebihan dan kekurangan e-KTP  dibandingkan sistem konvensional, keberadaan dukungan kedelapan elemen lingkungan terhadap program tersebut, strategi operasional yang dipilih dan pengelolaan sistem informasi sumber daya informasi (IRIS), serta analisa kelayakan penerapan CBIS. Di akhir makalah, terdapat kesimpulan yang didapatkan dari hasil analisa penulis.



ANALISIS


1. Model Sistem Informasi Sumber Daya Informasi (IRIS)
Model IRIS yang digunakan penyusun dalam menganalisa pelaksanaan program e-KTP adalah model IRIS yang ditulis dalam Daniel & Supratiwi (2005) yang dimodifikasi dari konsep IRIS McLeod & Schell tahun 2001. Pada sistem ini, terdapat istilah subsistem input dan subsistem output yang komponen-komponen didalamnya akan dijelaskan sebagai berikut.
 1. a.      Subsistem Input
Di dalam subsistem input, tedapat tiga subsistem yaitu sistem informasi enterprise yang membantu pemerintah mengetahui informasi perangkat keras yang digunakan, subsistem riset dan perencanaan sumber daya informasi yang akan mengolah hasil riset kebutuhan informasi dari departemen fungsional lain, dan subsistem intelijen sumber daya informasi yang mencari data pemasok hardware, software, teknologi, hingga lembaga pemasok SDM ahli komputer. Mengenai subsistem input untuk e-KTP, penulis tidak memiliki cukup data utuk dianalisa sehingga akan hanya berfokus pada analisa subsistem output.
 b.      Subsistem Output
Setelah database dibuat dari hasil analisa dan proses subsistem input, analisa kini beranjak ke subsistem output yang terdiri dari subsistem hardware, software, sumber daya manusia, serta data dan informasi.
Untuk subsistem hardware e-KTP, berdasarkan situs resminya (2011), pemerintah menempatkan perangkat yang disalurkan dari pusat untuk dilokasikan di setiap kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Perangkat-perangkat tersebut yaitu sebuah server untuk database dan AFIS, UPS 1000VA, harddisk eksternal untuk backup data, switch and cabling, smart card reader/writer, signature pad, retina digital scanner, dan tripod. Hingga saat ini, tahun 2012, perangkat-perangkat tersebut masih digunakan dan belum ada pertimbangan untuk mengganti maupun memindahkan perangkat apapun.
 Dalam hal subsistem software, jenis perangkat lunak yang digunakan yaitu sistem operasi Windows Server, database engine (standard edition per 5 users), aplikasi perekaman sidik jari, anti-virus client, dan anti-virus server. Hingga makalah ini dibuat, penulis belum menemukan data yang menyebutkan adanya perubahan atau penggantian perangkat  (KEMENDAGRI, 2011).
 Mengenai subsistem sumber daya manusia, program e-KTP mengerahkan tenaga lokal yang berada di daerah sebagai petugas penginput data e-KTP untuk dilatih oleh tenaga pendamping. Database seluruh daerah tersimpan dan dikelola oleh  Direktorat Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) – Kemendagri Jakarta dengan back up data/ data recovery center yang direncanakan akan ditempatkan di server teknologi informasi milik Badan Pengusahaan Batam  (Bisnis Indonesia, 2012). Sedangkan analisa mengenai penyusun dan pemelihara sistem belum dapat dituliskan karena kurangnya data mengenai poin ini.
 Yang terakhir yaitu mengenai subsistem data dan informasi. Pada program e-KTP, diketahui bahwa data yang didapatkan dari proses input dan pemrosesan data yang dilakukan di pusat layanan di daerah disimpan dalam harddisk eksternal sebagai cadangan. Bersamaan dengan itu, data juga dikirimkan ke pusat penyimpanan di Depdagri.

2. Kelayakan Implementasi CIBS
Hingga saat ini, penulis belum menemukan studi yang meneliti kelayakan sistem informasi berbasis komputer yang dilaksanakan dalam program e-KTP. Analisa yang melihat berbagai sisi ini dapat membantu pemerintah untuk menentukan layak atau tidaknya sistem. Selain itu, studi ini juga dapat menemukan pencegahan dari potensi masalah di masa mendatang.
Lima penilaian kelayakan implementasi sistem informasi berbasis komputer yang juga dapat digunakan untuk memperbaiki sistem yang telah berjalan  (Wahyono, 2008) , yaitu: kelayakan ekonomi (echonomical feasibility), kelayakan operasi (operational feasibility), kelayakan teknik (technical feasibility), kelayakan jadwal (schedule feasibility), dan kelayakan hukum (law feasibility).
Penilaian pertama mengenai kelayakan secara ekonomi yang berkisar pada analisa biaya yang diperlukan untuk mengembangkan sistem dapat disepakati  manfaatnya. Untuk e-KTP, biaya yang dialokasikan Kemendagri sejumlah 6,3 triliun untuk dana sosialisasi  (Antara News, 2012).   Selain itu, masing-masing daerah juga harus mengalokasikan dana dengan jumlah yang dibutuhkan. Dana sebesar itu seharusnya dapat memberikan manfaat seperti yang telah dipaparkan di atas, yaitu akurasi data. Jika tujuan ini dapat dicapai, maka dapat dikatakan bahwa program e-KTP layak secara ekonomi.
Penilaian kedua yaitu kelayakan operasional yang mencakup kesepakatan semua perangkat sistem termasuk sumber daya manusia yang bersedia menjalankan sistem, kemampuan interaktifitas program komputer yang digunakan dalam sistem,  serta kualitas informasi yang dihasilkan. Dukungan elemen pemerintah pusat membuat kesepakatan sumber daya manusia pengguna sistem menjadi terpenuhi melalui penyediaan tenaga operasional. Masalah pengunaan program komputer pun diatasi dengan melaksanakan pelatihan bagi para operator. Sementara pengendalian dari pihak pemerintah pusat pun belum dilaporkan ada masalah  (KEMENDAGRI, 2011) karena yang harus dilakukan daerah adalah menyimpan database ke pusat informasi.
Penilaian ketiga yaitu kelayakan teknik yang mencakup ketersediaan teknologi di pasaran dan ketersediaan ahli. Sepertinya pemerintah memilih teknologi yang memang mudah dipergunakan dengan dipilihnya sistem operasi yang kompatibel untuk saat ini yaitu Windows 7 bagi komputer yang digunakan operator, selain perangkat lunak dan keras yang telah dipaparkan di bagian subsistem output di atas. Sementara mengenai ketersediaan ahli diatasi dengan pelatihan di lokal masing-masing wilayah.
Mengenai penilaian keempat yaitu kelayakan jadwal belum terdapat kesepakatan karena belum ada studi yang mempelajari hal ini.
Penilaian terakhir yaitu mengenai kelayakan hukum. Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengimplementasiannya yaitu UURI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan yang mengatur pelaksanaan program e-KTP untuk tiap daerah pelaksana. Mengenai keaslian software, pemerintah pun menggunakan perangkat lunak orisinil yang tidak diragukan validitasnya  (KEMENDAGRI, 2011).
Dari kelima penilaian kelayakan implementasi program, dapat disimpulkan bahwa untuk sementara ini, hingga terdapat hasil studi yang meggugurkan, dapat dikatakan program e-KTP layak untuk diimplementasikan.
3. Kelebihan dan Kekurangan Program KTP Elektronik dibandingkan KTP Biasa
KTP elektronik atau yang dikenal dengan nama e-KTP merupakan usaha pemerintah untuk mendokumentasikan data penduduk yang akurat sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjadi payung hukumnya  (KEMENDAGRI, 2011).
Untuk mendapatkan e-KTP, pemohon yang sudah memenuhi syarat, membawa dokumen yang diperlukan serta surat panggilan ke tempat pelayanan. Disini, petugas melakukan verifikasi data dengan menggunakan basis data kependudukan untuk menghindari penggandaan dan pemalsuan. 
Mengenai perbedaan dengan jenis kartu identitas dan cara pendataan sebelumnya, yang disebut dengan program KTP nasional 2004, dapat dilihat pada tabel berikut ini yang diambil dari situs resmi e-KTP:
Jenis KTP
Karakteristik
Teknologi
Validitas/Verifikasi
KTP Nasional 2004
Foto dicetak pada kartu
Tanda tangan/ cap jempol
Data tercetak dengan komputer
Berlaku nasional
Tahan lebih lama
Bahan terbuat dari plastik
Nomor serial khusus
Gulloche Patterns pada kartu
Hanya untuk keperluan ID
Pemindaian foto dan tanda tangan/cap jempol
Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dan seterusnya
E-KTP
Foto dicetak pada kartu
Data tercetak dengan komputer
Berlaku nasional
Mampu menyimpan data
Data dibaca/ditulis dengan pembaca kartu (card reader)
Bahan terbuat dari PVC/PC
Nomor serial khusus
Gulloche Patterns pada kartu
Pemindaian foto dan tanda tangan/cap jempol
Terdapat mikrochip sebagai media penyimpan data
Menyimpan data sidik jari biometrik sebagai satu identifikasi unik personal
Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi.
Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dan seterusnya
Multi aplikasi
Diterima secara internasional
Tidak bisa dipalsukan
Hanya satu kartu untuk satu orang
Satu orang satu kartu
Tingkat kepercayaan terhadap keabsahan kartu sangat tinggi.
Program ini diluncurkan dengan beberapa kelebihan yang diusung, seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs resmi e-KTP (2011). Satu diantaranya adalah identitas jati diri tunggal dengan menggunakan satu nomor kependudukan untuk satu orang yang tidak dapat dipalsukan maupun digandakan. Kartu ini juga direncanakan untuk dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting).



2.SISTEM INFORMASI MANAJEMEN LELANG/ TENDE.

E-Procurement ( E-PROC) 

Salah satu penerapan kemajuan teknologi telematika dalam mendukung proses  bisnis adalah dalam proses pengadaanbarang/ jasa, sehingga proses tersebut akan lebih transparan, efektif dan efisien. Pemanfaatan e-Procurementmenjadikan proses pengadaan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan  baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah/ Perusahan.Aplikasi electronic Procurement atau e-Procurement adalah suatu aplikasi yang digunakan untuk mengelola pengadaan barang/ jasa  berbasis internet yang didisain untuk mencapai suatu proses pengadaan  barang/ jasa yang efektif, efisien dan terintegrasi.Aplikasi e-Procurement memiliki fasilitas transaksi antara Buyer dan Supplier. Yang dimaksud dengan Buyer adalah pihak yang akan melakukan proses pembelian barang/ jasa. Supplier adalah pihak-pihak yang berfungsi sebagai pemasok barang/ jasa yang dibutuhkan oleh Buyer.

Keunggulan e-Procurement :
 


  • Tidak adanya batas ruang dan waktu karena menggunakan teknologi  berbasis internet.
  •  Proses pengadaan barang dapat diikuti oleh pemasok secara terbuka.
  • Proses dalam setiap tahapan pengadaan akan dengan mudah diikuti / diawasi oleh seluruh stakeholder.
Proses akan berlangsung secara :


  • Efisien
  • Efektif
  • Terbuka dan bersaing
  • Transparan
  • Adil/ tidak diskriminatif
  • Akuntabel
  • Akan lebih mendorong terjadinya persaingan antar pemasok yang lebih sehat.
  • Mencegah tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme ( KKN) dalam  pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
  
Manfaat e-Procurement : 

  1. Mendapatkan Harga Pembelian Barang yang terkontrol. 
  2. Mempercepat Waktu Proses Pengadaan. 
  3. Proses pengadaan akan lebih transparan.  
  4. Mereduksi biaya pengadaan barang/ jasa.  
  5. Menghemat sampai dengan 50% anggaran.  
  6. Memperlancar Komunikasi Buyer Supplier. 
  7. Pelayanan yang baik kepada Supplier.
 Referensi

https://klastulistiwa.com/2013/08/16/analisa-penerapan-sistem-informasi-berbasis-komputer-dalam-program-e-ktp/

https://www.scribd.com/doc/54950257/CONTOH-SISTEM-INFORMASI

https://www.scribd.com/doc/243793105/Jenis-jenis-Sistem-Informasi-dan-Contoh-Aplikasinya
 

 





 

0 comments:

Post a Comment