Penerapan Sistem Informasi
Berbasis Komputer dan Keunggulannya
1.SISTEM INFORMASI BERBASIS
KOMPUTER DALAM PROGRAM E-KTP.
menganalisa penerapan sistem
informasi berbasis komputer atau yang biasa dikenal sebagai CBIS (Computer
Based Information System). Didalamnya terdapat proses mengintegrasikan
sumber daya fisik dan logis, kombinasi dari manusia, fasilitas teknologi,
media, prosedur dan pengendalian informasi (Furqon, 2011) dalam konteks
pendataan penduduk Indonesia. Selain itu, makalah ini akan berfokus pada
pemaparan kelebihan dan kekurangan e-KTP dibandingkan sistem konvensional,
keberadaan dukungan kedelapan elemen lingkungan terhadap program tersebut,
strategi operasional yang dipilih dan pengelolaan sistem informasi sumber daya
informasi (IRIS), serta analisa kelayakan penerapan CBIS. Di akhir makalah,
terdapat kesimpulan yang didapatkan dari hasil analisa penulis.
ANALISIS
1. Model Sistem Informasi Sumber Daya Informasi (IRIS)
Model IRIS yang digunakan penyusun dalam menganalisa pelaksanaan
program e-KTP adalah model IRIS yang ditulis dalam Daniel & Supratiwi
(2005) yang dimodifikasi dari konsep IRIS McLeod & Schell tahun 2001. Pada
sistem ini, terdapat istilah subsistem input dan subsistem output yang
komponen-komponen didalamnya akan dijelaskan sebagai berikut.
1. a.
Subsistem Input
Di dalam subsistem input, tedapat tiga subsistem yaitu
sistem informasi enterprise yang membantu pemerintah mengetahui
informasi perangkat keras yang digunakan, subsistem riset dan perencanaan
sumber daya informasi yang akan mengolah hasil riset kebutuhan informasi dari
departemen fungsional lain, dan subsistem intelijen sumber daya informasi yang
mencari data pemasok hardware, software, teknologi, hingga lembaga
pemasok SDM ahli komputer. Mengenai subsistem input untuk e-KTP, penulis tidak
memiliki cukup data utuk dianalisa sehingga akan hanya berfokus pada analisa
subsistem output.
b. Subsistem
Output
Setelah database dibuat dari hasil analisa dan proses
subsistem input, analisa kini beranjak ke subsistem output yang terdiri dari
subsistem hardware, software, sumber daya manusia, serta data dan
informasi.
Untuk subsistem hardware e-KTP, berdasarkan situs
resminya (2011), pemerintah menempatkan perangkat yang disalurkan dari pusat
untuk dilokasikan di setiap kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
Perangkat-perangkat tersebut yaitu sebuah server untuk database dan
AFIS, UPS 1000VA, harddisk eksternal untuk backup data, switch and cabling,
smart card reader/writer, signature pad, retina digital scanner, dan tripod.
Hingga saat ini, tahun 2012, perangkat-perangkat tersebut masih digunakan dan
belum ada pertimbangan untuk mengganti maupun memindahkan perangkat apapun.
Dalam hal subsistem software, jenis
perangkat lunak yang digunakan yaitu sistem operasi Windows Server, database
engine (standard edition per 5 users), aplikasi perekaman sidik jari, anti-virus
client, dan anti-virus server. Hingga makalah ini dibuat, penulis
belum menemukan data yang menyebutkan adanya perubahan atau penggantian
perangkat (KEMENDAGRI, 2011).
Mengenai subsistem sumber daya manusia, program
e-KTP mengerahkan tenaga lokal yang berada di daerah sebagai petugas penginput
data e-KTP untuk dilatih oleh tenaga pendamping. Database seluruh daerah
tersimpan dan dikelola oleh Direktorat Administrasi Kependudukan (Ditjen
Adminduk) – Kemendagri Jakarta dengan back up data/ data recovery center yang
direncanakan akan ditempatkan di server teknologi informasi milik Badan
Pengusahaan Batam (Bisnis Indonesia, 2012). Sedangkan analisa mengenai
penyusun dan pemelihara sistem belum dapat dituliskan karena kurangnya data
mengenai poin ini.
Yang terakhir yaitu mengenai subsistem data dan
informasi. Pada program e-KTP, diketahui bahwa data yang didapatkan dari proses
input dan pemrosesan data yang dilakukan di pusat layanan di daerah disimpan
dalam harddisk eksternal sebagai cadangan. Bersamaan dengan itu, data juga
dikirimkan ke pusat penyimpanan di Depdagri.
2. Kelayakan Implementasi CIBS
Hingga saat ini, penulis belum
menemukan studi yang meneliti kelayakan sistem informasi berbasis komputer yang
dilaksanakan dalam program e-KTP. Analisa yang melihat berbagai sisi ini dapat
membantu pemerintah untuk menentukan layak atau tidaknya sistem. Selain itu,
studi ini juga dapat menemukan pencegahan dari potensi masalah di masa
mendatang.
Lima penilaian kelayakan implementasi sistem informasi
berbasis komputer yang juga dapat digunakan untuk memperbaiki sistem yang telah
berjalan (Wahyono, 2008) , yaitu: kelayakan ekonomi (echonomical
feasibility), kelayakan operasi (operational feasibility), kelayakan teknik
(technical feasibility), kelayakan jadwal (schedule feasibility), dan kelayakan
hukum (law feasibility).
Penilaian pertama mengenai kelayakan secara ekonomi yang
berkisar pada analisa biaya yang diperlukan untuk mengembangkan sistem dapat
disepakati manfaatnya. Untuk e-KTP, biaya yang dialokasikan Kemendagri
sejumlah 6,3 triliun untuk dana sosialisasi (Antara News, 2012).
Selain itu, masing-masing daerah juga harus mengalokasikan dana
dengan jumlah yang dibutuhkan. Dana sebesar itu seharusnya dapat memberikan
manfaat seperti yang telah dipaparkan di atas, yaitu akurasi data. Jika tujuan
ini dapat dicapai, maka dapat dikatakan bahwa program e-KTP layak secara
ekonomi.
Penilaian kedua yaitu kelayakan operasional yang mencakup
kesepakatan semua perangkat sistem termasuk sumber daya manusia yang bersedia
menjalankan sistem, kemampuan interaktifitas program komputer yang digunakan
dalam sistem, serta kualitas informasi yang dihasilkan. Dukungan elemen
pemerintah pusat membuat kesepakatan sumber daya manusia pengguna sistem
menjadi terpenuhi melalui penyediaan tenaga operasional. Masalah pengunaan
program komputer pun diatasi dengan melaksanakan pelatihan bagi para operator.
Sementara pengendalian dari pihak pemerintah pusat pun belum dilaporkan ada
masalah (KEMENDAGRI, 2011) karena yang harus dilakukan daerah adalah
menyimpan database ke pusat informasi.
Penilaian ketiga yaitu kelayakan teknik yang mencakup
ketersediaan teknologi di pasaran dan ketersediaan ahli. Sepertinya pemerintah
memilih teknologi yang memang mudah dipergunakan dengan dipilihnya sistem
operasi yang kompatibel untuk saat ini yaitu Windows 7 bagi komputer yang
digunakan operator, selain perangkat lunak dan keras yang telah dipaparkan di
bagian subsistem output di atas. Sementara mengenai ketersediaan ahli diatasi
dengan pelatihan di lokal masing-masing wilayah.
Mengenai penilaian keempat yaitu kelayakan jadwal belum
terdapat kesepakatan karena belum ada studi yang mempelajari hal ini.
Penilaian terakhir yaitu mengenai kelayakan hukum.
Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengimplementasiannya yaitu
UURI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk
Kependudukan yang mengatur pelaksanaan program e-KTP untuk tiap daerah
pelaksana. Mengenai keaslian software, pemerintah pun menggunakan
perangkat lunak orisinil yang tidak diragukan validitasnya (KEMENDAGRI,
2011).
Dari kelima penilaian kelayakan implementasi program,
dapat disimpulkan bahwa untuk sementara ini, hingga terdapat hasil studi yang
meggugurkan, dapat dikatakan program e-KTP layak untuk diimplementasikan.
3. Kelebihan dan Kekurangan Program KTP Elektronik
dibandingkan KTP Biasa
KTP elektronik atau yang dikenal dengan nama e-KTP
merupakan usaha pemerintah untuk mendokumentasikan data penduduk yang akurat
sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan yang menjadi payung hukumnya (KEMENDAGRI,
2011).
Untuk mendapatkan e-KTP, pemohon yang sudah memenuhi
syarat, membawa dokumen yang diperlukan serta surat panggilan ke tempat
pelayanan. Disini, petugas melakukan verifikasi data dengan menggunakan basis
data kependudukan untuk menghindari penggandaan dan pemalsuan.
Mengenai perbedaan dengan jenis kartu identitas dan cara
pendataan sebelumnya, yang disebut dengan program KTP nasional 2004, dapat
dilihat pada tabel berikut ini yang diambil dari situs resmi e-KTP:
|
Jenis KTP
|
Karakteristik
|
Teknologi
|
Validitas/Verifikasi
|
|
KTP Nasional 2004
|
Foto dicetak pada kartu
Tanda tangan/ cap jempol
Data tercetak dengan komputer
Berlaku nasional
Tahan lebih lama
|
Bahan terbuat dari plastik
Nomor serial khusus
Gulloche Patterns pada kartu
Hanya untuk keperluan ID
Pemindaian foto dan tanda tangan/cap jempol
|
Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah
RT/RW dan seterusnya
|
|
E-KTP
|
Foto dicetak pada kartu
Data tercetak dengan komputer
Berlaku nasional
Mampu menyimpan data
Data dibaca/ditulis dengan pembaca kartu (card reader)
|
Bahan terbuat dari PVC/PC
Nomor serial khusus
Gulloche Patterns pada kartu
Pemindaian foto dan tanda tangan/cap jempol
Terdapat mikrochip sebagai media penyimpan data
Menyimpan data sidik jari biometrik sebagai satu
identifikasi unik personal
Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan
dalam multi aplikasi.
|
Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat
terendah RT/RW dan seterusnya
Multi aplikasi
Diterima secara internasional
Tidak bisa dipalsukan
Hanya satu kartu untuk satu orang
Satu orang satu kartu
Tingkat kepercayaan terhadap keabsahan kartu sangat
tinggi.
|
Program ini diluncurkan dengan beberapa kelebihan yang
diusung, seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di
situs resmi e-KTP (2011). Satu diantaranya adalah identitas jati diri tunggal
dengan menggunakan satu nomor kependudukan untuk satu orang yang tidak dapat
dipalsukan maupun digandakan. Kartu ini juga direncanakan untuk dapat dipakai
sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting).
2.SISTEM INFORMASI MANAJEMEN LELANG/
TENDE.
E-Procurement
( E-PROC)
Salah satu penerapan kemajuan
teknologi telematika dalam mendukung proses bisnis adalah dalam proses
pengadaanbarang/ jasa, sehingga proses tersebut akan lebih transparan, efektif
dan efisien. Pemanfaatan e-Procurementmenjadikan proses pengadaan dapat
dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat,
transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun
manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah/ Perusahan.Aplikasi electronic
Procurement atau e-Procurement adalah suatu aplikasi yang digunakan untuk
mengelola pengadaan barang/ jasa berbasis internet yang didisain untuk mencapai
suatu proses pengadaan barang/ jasa yang efektif, efisien dan
terintegrasi.Aplikasi e-Procurement memiliki fasilitas transaksi antara Buyer
dan Supplier. Yang dimaksud dengan Buyer adalah pihak yang akan melakukan
proses pembelian barang/ jasa. Supplier adalah pihak-pihak yang berfungsi
sebagai pemasok barang/ jasa yang dibutuhkan oleh Buyer.
Keunggulan e-Procurement :
- Tidak adanya batas ruang dan waktu karena menggunakan teknologi berbasis internet.
- Proses pengadaan barang dapat diikuti oleh pemasok secara terbuka.
- Proses dalam setiap tahapan pengadaan akan dengan mudah diikuti / diawasi oleh seluruh stakeholder.
- Efisien
- Efektif
- Terbuka dan bersaing
- Transparan
- Adil/ tidak diskriminatif
- Akuntabel
- Akan lebih mendorong terjadinya persaingan antar pemasok yang lebih sehat.
- Mencegah tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme ( KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Manfaat e-Procurement :
- Mendapatkan Harga Pembelian Barang yang terkontrol.
- Mempercepat Waktu Proses Pengadaan.
- Proses pengadaan akan lebih transparan.
- Mereduksi biaya pengadaan barang/ jasa.
- Menghemat sampai dengan 50% anggaran.
- Memperlancar Komunikasi Buyer Supplier.
- Pelayanan yang baik kepada Supplier.
Referensi
https://klastulistiwa.com/2013/08/16/analisa-penerapan-sistem-informasi-berbasis-komputer-dalam-program-e-ktp/
https://www.scribd.com/doc/54950257/CONTOH-SISTEM-INFORMASI
https://www.scribd.com/doc/243793105/Jenis-jenis-Sistem-Informasi-dan-Contoh-Aplikasinya
0 comments:
Post a Comment